Sharing : Membuat NPWP dengan KTP yang Berbeda dengan Domisili


Halo. Assalamualaikum teman-teman.

Kali ini aku ingin berbagi pengalaman aku membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang berbeda alamatnya dengan alamat domisili aku saat ini. Hari senin lalu kebetulan aku harus membuat nomor NPWP untuk kepentingan pekerjaan, karena infonya sangat mendadak dan benar-benar harus dikumpulkan 2 hari kemudian. Maka aku mencari berbagai informasi dengan berselancar di dunia maya, alhasil banyak sekali info yang aku dapatkan. Banyak info yang mengarahkan untuk membuat NPWP secara online, namun pengalaman yang aku baca ternyata prosesnya lumayan lama dan beresiko jika pengiriman kartu menggunakan pos dari daerah tempat tinggal memiliki kendala maka akan membutuhkan waktu lebih lama untuk menunggu.

Ada yang bilang, waktu yang singkat membuat seseorang lebih kreatif dan berusaha lebih keras haha. Saat tau info harus memiliki NPWP itu pukul 1 dini hari. Hingga hampir subuh aku mencari informasi dan bersiap saat pagi. Aku mencoba berikhtiar untuk mendatangi Rumah Ketua RT untuk dibuatkan surat keterangan domisili. Saat itu syarat yang dibutuhkan adalah surat iuran warga yang biasa kami bayar per bulan di RT setempat, menunjukkan Kartu Keluarga, dan salinan KTP (Kartu Tanda Penduduk). Maka jadilah sebuah surat dengan tulis tangan dengan tandatangan dan cap ketua RT. Dalam satu surat domisili itu dibutuhkan  satu tanda tangan ketua RT dan Ketua RW. Jadi setelahnya aku pergi berkeliling mencari rumah Ketua RW.

Ada beberapa informasi yang mengatakan jika surat domisili yang dibutuhkan untuk membuat NPWP harus dari kelurahan. Yang syarat pembuatannya adalah surat domisili dari RT dan RW serta KK dan KTP. Namun setelah berbincang dengan ketua RW aku mendapat informasi jika di kantor Kelurahan wilayah Rawamangun, Jakarta Timur tidak melayani surat domisili untuk warga dengan KTP non-DKI Jakarta. Jadi surat keterangan domisili dari RT dan RW sudah cukup legal untuk para perantau untuk kepentingan membuat NPWP.
Setelah mengantongi surat domisili dari RT/RW aku langsung berangkat ke KPP terdekat. Saat itu di KPP Pratama Pulo Gadung di dekat Halte Pramuka LIA atau kantor BPKP di jalan pemuda. Hanya selisih 2 halte dari tempat tinggalku.

Disana kita akan diminta mengisi formulir dan membuat surat pernyataan. Setelah selesai mengisi formulir dan membuat surat pernyataan bermaterai 6000 maka kita dipersilahkan mengantri/mengambil nomor antrian. Yang dikumpulkan saat itu adalah Formulir yang telah diisi, surat pernyataan bermaterai 6000, serta salinan KTP satu lembar.

Kartu NPWP dikirim menggunakan pos oleh pihak KPP, jadi jika membutuhkan kartu NPWP dalam waktu dekat kita diberian satu lembar bukti bahwa nomor NPWP kita sudah aktif, bisa digunakan untuk kepentingan melamar kerja dan lainnya.

Pada kasus-ku, kartu NPWP dijanjikan akan sampai satu minggu kemudian, namun realitanya ternyata lebih cepat. Kartu sampai dua hari setelah tanggal pembuatan, dikirim oleh kantor pos.
Sudah ya, semoga bisa mencerahkan dan membantu teman-teman yang masih bingung membuat NPWP dengan KTP yang berbeda dengan domisili saat ini. Persyaratan tiap daerah mungkin berbeda, tapi jika dipikirkan terlalu lama kartu NPWP nya tidak akan jadi juga kalau kita tidak mencari tahu dan tidak mencoba.

Terimakasih sudah berkunjung (

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Eksistensi Tahu Sumedang, di dalam & di luar “Rumah” sendiri

Objek Wisata SIKADU, Muncanglarang, Bumijawa, Kabupaten Tegal

Hijrah